Umrah hanya sah bagi seorang Muslim.
Baligh
Sudah dewasa. Umrah anak-anak sah, tetapi tidak menggugurkan kewajiban ketika dewasa.
Berakal sehat
Tidak sah bagi orang yang tidak berakal.
Merdeka
Tidak dalam status perbudakan (syarat ini bersifat klasik).
Mampu (istitha’ah)
Mampu secara:
Fisik (sehat dan kuat melaksanakan rangkaian umrah)
Finansial (biaya perjalanan dan nafkah keluarga yang ditinggalkan)
Keamanan (perjalanan aman)
Perjalanan (ada akses dan izin)
Bagi perempuan: disertai mahram
Menurut jumhur ulama, perempuan harus ditemani mahram atau suami (ada perbedaan pendapat dengan sebagian ulama yang membolehkan bersama rombongan aman).